PP
Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA RI
Pasal 68
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Pimpinan satuan organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
