PP
Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA RI
Pasal 46
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hail pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.
