PP
Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA RI
Pasal 44
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Satuan Pengawasan Intern melaksanakan pengawasan intern keuangan dan operasional
Perusahaan. (2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
