PP
Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA RI
Pasal 42
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
