PP
Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 2000 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN NEGARA RI
Pasal 29
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f, sekurang-kurangnya memuat : a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya; b. posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang; c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang; d. penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserra keterkaitan antara unsur-unsur tersebut. (2) Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri Keuangan, untuk disahkan. Pasal 30 …
