PP
Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA BLABAK
Pasal 5
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Tujuan Perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional khususnya dalam industri dasar dan berat, sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam Perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil. Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam lapangan :
membuat pulp dan kertas beserta segala macam hasil pengolahan dari padanya ;
memberi …
memberi jasa dalam pembangunan proyek industri pulp dan kertas, reparasi dan pemeliharaan pada umumnya, yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut di atas ;
Melakukan pekerjaan dalam arti kata seluas-luasnya yang bersangkutan dengan lapangan usaha Perusahaan. Modal
