PP
Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA BLABAK
Pasal 23
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang diselesaikan olehnya.
