PP
Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA BLABAK
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) P.N. BLABAK adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA ; b. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan; c. "Perusahaan" ialah P.N. BLABAK; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan; e. "B.P.U". ialah B.P.U. INDUSTRI KIMIA.
