PP
Peraturan Pemerintah Nomor 133 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA BLABAK
Pasal 13
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum Industri Kimia Pasal 14. (1) Sifat hubungan, pembagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan dan Badan Pimpinan Umum Industri Kimia ditetapkan oleh B.P.U. segala sesuatunya menurut petunjuk Menteri. (2) Keputusan B.P.U. termaksud ayat (1) mengikat Perusahaan.
