PP
Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan rekomendasi dari instansi yang terkait.
