PP
Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA SEMEN GRESIK
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) P.N. SEMEN GRESIK adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksudkan dengan : a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan; c. "Perusahaan" ialah P.N. SEMEN GRESIK; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan; e. "B.P.U. ialah B.P.U. INDUSTRI KIMIA.
