PP
Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INTIRUB
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan :
- membuat barang-barang dari karet, ban kendaraan dan lain- lain barang sejenis ;
- memberi jasa dalam pembangunan proyek industri karet/ban, reparasi dan pemeliharaan pada umumnya yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut di atas ;
- melakukan pekerjaan dalam arti kata seluas-luasnya yang bersangkutan dengan lapangan usaha Perusahaan. Modal
