PP
Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA IGLAS
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri, di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan Lapangan Usaha
