PP
Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA IGLAS
Pasal 23
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggungan jawab tentang pekerjaan yang diselesaikan olehnya.
