PP
Peraturan Pemerintah Nomor 130 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA IGLAS
Pasal 15
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan memberikan iuran wajib/pembayaran jasa kepada B.P.U. menurut jumlah yang ditentukan oleh Direksi B.P.U. dengan persetujuan Menteri. Tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.
