Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) IGLAS didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1)UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59). (2) N.V. Nederlands Indische Glasfabrieken ("Niglas" N.V.) yang didirikan berdasarkan akte Notaris Frans Jan Berg berkedudukan di Surabaya Nomor 6 tanggal 10 Nopember 1941 dan akte Notaris Raden Meester Soewandi berkedudukan di Jakarta Nomor 88 tanggal 29 Oktober 1956 dan akte Notaris Meester Raden Pranowo Soewandi berkedudukan di Jakarta Nomor 81 tanggal 24 Maret 1958, dengan ini dilebur ke dalam P.N. IGLAS termasuk dalam ayat (1) di atas. (3) Segala …
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari N.V. NIGLAS beralih kepada P.N. IGLAS. (4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan.
