PP
PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ISTAKA KARYA
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan:
- peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara;
- peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas; dan
- peraturanperundang-undangan lainnya.
