PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 99
Penghapusan dan pemindahtanganan aset Perusahaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keduapuluh Satu Kepailitan
Penghapusan dan pemindahtanganan aset Perusahaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keduapuluh Satu Kepailitan