PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 95
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh perusahaan ditetapkan oleh Menteri dengan mempeihatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian.
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Ketujuhbelas Pengadaan Barang dan Jasa
