PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 93
Perusahaan diangkat menjadi anggotaP11* hal karyawan Direksi Perusahaan, Direksi pada Badan Usaha Milik Ne[ara lain, atau Direksi anak perusahaan yang dahulu berstitus Badan Usaha Milik Negara, yang ber"a.rgkutan pensiun sebagai karyawan Perusahaan dengan pangkat tertinggi dalam terhitung sejak tanggal diangkat menjadi anggota !9rysahaa1, Direksi, dan berhak atas hak pensiun tertinggi d-aIam Perusahaan.
