PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 74
(1) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 ayat (a) hurr.rf a dibuat sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan. (21 Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, harus diberikan penjelasan serta alasannya.
