PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 72
(1) Djreksi wajib menyampaikan laporan semesteran kepada
Menteri paling lama S0 (tiea puluh) hari seielah berakhirnya periode semesteran tersebut. (21 Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditandatangani oleh semua anggota Direksi. (s) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayai121, harus disebutkan alasannya secara tertulis.
