PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 58
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada perusahaan dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
paragraf 3 Rapat Dewan pengawas
