PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 53
Dewan Pengawas bertugas: pengurusan a. melakukan Pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya Pengurusan pada umumnya mingenai Perusahaan dan usaha perusahaan yang dilakukan oleh Direksi, termasuk Pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang_ undangan; dan
- memberikan nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan. Pasal . . .
{iD PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
