PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 44
(1) Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh
Menteri sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam hal anggota Dewan pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota Dewan pengawas diangkai sebagai Ketua Dewan pengawas.
