PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 32
(1) Berdasarkan usulan Dewan pengawas, Menteri dapat
menetapkan Direksi berwenang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Dewan pengawas. (21 Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian persetujuan atas tindakan Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (l) kepada Dewan Pengawas.
(3) Jika diperlukan demi mehgamankan perusahaan, Menteri
dapat menetapkan pembatasan lain kepada Direksi.
