PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 15
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai
dengan kebutuhan. (2t Dalam hal anggota Direksi lebih dari I (satu) orang, salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
