Pasal 92
(1) Dihapus.
(2) Menteri yang menangani urusan pemerintahan
di bidang agama melakukan supervisi dan membantu madrasah dan satuan pendidikan keagamaan dalam melakukan penjaminan mutu.
(3) Pemerintah provinsi melakukan supervisi dan
membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk meyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam rangka penjaminan mutu.
(4) Pemerintah . . .
(4) Pemerintah kabupaten/kota melakukan
supervisi dan membantu satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya untuk menyelenggarakan atau mengatur penyelenggaraannya dalam rangka penjaminan mutu.
(5) BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF memberikan
rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, dan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.
(6) LPMP melakukan supervisi dan membantu
satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dalam rangka penjaminan mutu pendidikan.
(7) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), LPMP bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perguruan tinggi.
(8) Menteri menerbitkan pedoman program
penjaminan mutu untuk satuan pendidikan di semua jenis dan jalur pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pasal II
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku BAN-PT tetap melaksanakan tugas sampai terbentuknya BAN-PT berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2015
,
ttd.
