Pasal 9
Ayat (1) Yang dimaksud dengan: “Tpp” adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah. “L” adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2). “HSBKpp” adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Contoh: HSBKpp untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah:
- luas tanah 300 m2 300 Tpp = (--------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00 500
= Rp40.200,00 + Rp350.000,00 = Rp390.200,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp390.200,00.
- luas tanah 5.000 m2 5.000 Tp = (--------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00 500
= Rp670.000,00 + Rp350.000,00 = Rp1.020.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp1.020.000,00.
- luas . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar) 75.000 Tp = (----------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00 500
= Rp10.050.000,00 + Rp350.000,00 = Rp10.400.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp10.400.000,00
Ayat (2) Yang dimaksud dengan: “Tpm” adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk Pemeriksaan Tanah secara massal. “L” adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2). “HSBKpm” adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk Pemeriksaan Tanah secara massal untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak dan penerbitan sertifikat.
Contoh: HSBKpm untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Tim Peneliti Tanah untuk pemeriksaan tanah secara massal: luas tanah 300 m2 300 Tpm = 1/5 x (------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00 500
= 1/5 x Rp40.200,00 + Rp350.000,00 = Rp8.040,00 + Rp350.000,00 = Rp358.040,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp358.040,00
