Pasal 7
Ayat (1) Yang dimaksud dengan: “Tpa” adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A. “L” adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2).
“HSBKpa” adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.
Contoh:
HSBKpa untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A:
- luas tanah 300 m2 300 Tpa = (------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00 500
= Rp40.200,00 + Rp350.000,00 = Rp390.200,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp390.200,00
- luas . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- luas tanah 5.000 m2 5.000 Tpa = (----------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00 500
= Rp670.000,00 + Rp350.000,00 = Rp1.020.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp1.020.000,00
- luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar) 75.000 Tpa = (---------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00 500
= Rp10.050.000,00 + Rp350.000,00 = Rp10.400.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp10.400.000,00.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan: “Tpam” adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk Pemeriksaan Tanah secara massal.
Contoh: HSBKpa untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A untuk Pemeriksaan Tanah secara massal: luas tanah 300 m2 300 Tpam = 1/5 x (--------- x Rp67.000,00) + Rp350.000,00 500
= 1/5 x Rp40.200,00+ Rp350.000,00 = Rp8.040,00 + Rp350.000,00 = Rp358.040,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp358.040,00.
Pasal 8 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
