Pasal 4
Ayat (1) Yang dimaksud dengan: ”hektar” adalah luas sama dengan 10.000 m2. “Tu” adalah Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam rangka Penetapan Batas. “L” adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m2). “HSBKu” adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
Contoh: HSBKu untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp80.000,00, maka penghitungan tarif Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah:
- luas . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- luas tanah sampai dengan 10 hektar
- luas tanah 300 m2 300 Tu = (-------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00 500
= Rp48.000,00 + Rp100.000,00 = Rp148.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp148.000,00
- luas tanah 5.000 m2 5.000 Tu = (----------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00 500
= Rp800.000,00 + Rp100.000,00 = Rp900.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp900.000,00
- luas tanah 75.000 m2 (7,5 hektar) 75.000 Tu = (----------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00 500
= Rp12.000.000,00 + Rp100.000,00 = Rp12.100.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp12.100.000,00
- luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar
- luas tanah 200.000 m2 (20 hektar) 200.000 Tu = (------------- x Rp80.000,00) + Rp14.000.000,00 4.000
= Rp4.000.000,00 + Rp14.000.000,00 = Rp18.000.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp18.000.000,00
- luas . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- luas tanah 9.000.000 m2 (900 hektar) 9.000.000 Tu = (---------------- x Rp80.000,00) + Rp14.000.000,00 4.000
= Rp180.000.000,00 + Rp14.000.000,00 = Rp194.000.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp194.000.000,00
- luas tanah lebih dari 1.000 hektar
- luas tanah 20.000.000 m2 (2.000 hektar) 20.000.000 Tu = (----------------- x Rp80.000,00) + Rp134.000.000,00 10.000
= Rp160.000.000,00 + Rp134.000.000,00 = Rp294.000.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp294.000.000,00
- luas tanah 150.000.000 m2 (15.000 hektar) 150.000.000 Tu= (------------------- x Rp80.000,00)+ Rp134.000.000,00 10.000
= Rp1.200.000.000,00 + Rp134.000.000,00 = Rp1.334.000.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp 1.334.000.000,00
Ayat (2) Yang dimaksud dengan: “Tum” adalah Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Secara Massal.
Contoh: HSBKu untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp80.000,00, maka penghitungan tarif Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah secara massal:
luas . . .
www.djpp.depkumham.go.id
luas tanah 300 m2 300 Tu = (--------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00 500
= Rp48.000,00 + Rp100.000,00 = Rp148.000,00
dikenakan tarif 75% dari Tu, maka: Tum = 75% x Rp148.000,00 = Rp111.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp111.000,00
Ayat (3) Yang dimaksud dengan: “Tpb”adalah Tarif Pelayanan Pengembalian Batas
Contoh: HSBKu untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp80.000,00, maka penghitungan tarif Pelayanan Pengembalian Batas:
luas tanah 300 m2 300 Tu = (-------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00 500
= Rp48.000,00 + Rp100.000,00 = Rp148.000,00
Dikenakan tarif 150% dari Tu, maka: Tpb = 150% x Rp148.000,00 = Rp222.000,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp222.000,00
Ayat (4) Yang dimaksud dengan: “Tsl” adalah Tarif Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi.
Contoh: . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Contoh: HSBKu untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp80.000,00, maka tarif Pelayanan Legalisasi Gambar Ukur Surveyor Berlisensi:
luas tanah 300 m2 300 Tu = (------- x Rp80.000,00) + Rp100.000,00 500
= Rp48.000,00 + Rp100.000,00 = Rp148.000,00
Dikenakan tarif 30% dari Tu, maka: Tsl = 30% x Rp148.000,00 = Rp44.400,00 Jadi, tarif yang dikenakan sebesar Rp44.400,00.
