PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 22
(1) Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan
Pendaftaran Tanah Wakaf ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah dari Pelayanan
Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah berupa Pelayanan Pendaftaran Penggantian Nazhir ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
