PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 19
Tarif Pelayanan di Bidang Pertanahan yang berasal dari Kerjasama dengan Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf j adalah sebesar nilai nominal yang tercantum
dalam dokumen kerjasama.
