PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari:
- Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan;
- Pelayanan Pemeriksaan Tanah;
- Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya;
- Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan;
- Pelayanan Pendaftaran Tanah;
- Pelayanan Informasi Pertanahan;
- Pelayanan Lisensi;
- Pelayanan Pendidikan;
- Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda- benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)/ Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965; dan
- Pelayanan di Bidang Pertanahan yang Berasal dari Kerja Sama dengan Pihak Lain.
Pasal 2 . . .
www.djpp.depkumham.go.id
