Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan adalah penerimaan yang berasal dari pelayanan pada unit-unit di lingkungan Departemen Kesehatan: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat; c. Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik; d. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan; e. Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan; f. Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; dan g. Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber www.peraturan.go.id 2009, No.26 Daya Manusia Kesehatan. (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
