PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 154); dan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 38),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
