Pasal 4
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda,
Tunjangan Anak Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan Pensiun Pokok/Tunjangan
sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah ini, kepada Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
