PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS...
Pasal 8
BAB 3 — PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS LOKAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penamaan dan pendaftaran Varietas Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ditetapkan oleh Menteri.
