Pasal 2
BAB 2 — PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL
(1) Pembuatan Varietas Turunan Esensial dari Varietas Asal harus memenuhi dua syarat: a. melalui metode seleksi tertentu; dan b. sifat Varietas Asal tetap dapat dipertahankan. (2) Metode seleksi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mutasi alami; b. mutasi induksi; c. seleksi individual Varietas yang sudah ada; d. silang balik; e. variasi somaklonal; dan/atau f. rekayasa genetik. (3) Sifat Varietas Asal yang dapat dipertahankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 70% (tujuh puluh persen). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai metode seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara penghitungan persentase sifat Varietas Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan saran dan pertimbangan instansi terkait. Pasal ...
