PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004 tentang PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS...
Pasal 10
BAB 3 — PENAMAAN, PENDAFTARAN DAN PENGGUNAAN VARIETAS LOKAL UNTUK PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL
(1) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mengatur tentang imbalan bagi pemilik Varietas Asal, maka imbalan tersebut digunakan untuk: a.peningkatan kesejahteraan masyarakat pemilik Varietas Lokal; dan b. konservasi Varietas Lokal yang bersangkutan dan upaya-upaya pelestarian plasma nutfah di daerah tempat Varietas Lokal tersebut. (2) Bupati/Walikota, Gubernur atau Kantor PVT yang mewakili kepentingan masyarakat pemilik Varietas Lokal melaksanakan penggunaan imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
