PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
PERUM didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
PERUM didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.