PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 54
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan PERUM: a. Menteri secara berkala mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan; b. Menteri dan atau Menteri Keuangan sewaktu-waktu apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari Direksi dan atau Dewan Pengawas.
