PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 49
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengadaan barang dan jasa PERUM yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
