PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 37
BAB 5 — DEWAN PENGAWAS
Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang: a. memiliki dedikasi, memahami masalah-maslaah manajemen perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.
