PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Pasal 20
BAB 4 — DIREKSI
Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan PERUM untuk kepentingan dan tujuan PERUM serta mewakili PERUM baik didalam maupun diluar pengadilan.
