Pasal 3
BAB 3 — MODAL PERSERO
(1) Modal PERSERO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang ditempatkan dan disetor oleh Negara Republik INDONESIA pada saat pendiriannya, berasal dari seluruh kekayaan Negara Republik INDONESIA yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI termasuk konversi bunga pinjaman Negara Republik INDONESIA dari International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), EXIM Bank Jepang I dan EXIM Bank Jepang II, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIII, setelah dikurangi sejumlah dana yang akan dipergunakan dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara XIII. (2) Modal yang ditempatkan dan disetor Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kekayaan Negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan
XII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3). (3) Besarnya modal PERSERO dan dana yang akan dipergunakan untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan Nusantara XIII sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan
Departemen Pertanian. (4) Ketentuan lain mengenai permodalan PERSERO diatur dalam Anggaran Dasar, termasuk ketentuan modal dasar yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (5) Neraca Penutupan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XII, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan XIII diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan disahkan oleh Menteri Keuangan. (6) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
