PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1991 tentang PENCABUTAN PP 33-1985 TENTANG POKOK-POKOK...
Pasal 2
Dengan dicabutnya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri, maka pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, rincian tugas, fungsi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Agama.
