PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1990 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk : a. Mengusahakan perkebunan dan pengolahan tembakau dan tanaman lain; b. Melaksanakan pembelian dan penjualan hasil perkebunan, c. Melaksanakan usaha-usaha lain guna mendukung usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
