PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 2
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI
(1) Setiap pendirian perusahaan industri maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri. (2) Perluasan perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penambahan kapasitas produksi dan/atau jenis produk atau komoditi yang telah diizinkan.
