PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1986 tentang PENGALIHAN PEMILIKAN SAHAM NEGARA RI PADA...
Pasal 4
BAB 3 — PENARIKAN AKTIVA
(1) Dikecualikan dari pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah aktiva perusahaan berupa tanah, uang tunai dalam kas dan bank sebagaimana terlampir dalam daftar yang telah disetujui oleh calon pembeli dan Departemen Perdagangan. (2) Aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditarik kembali dari penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan dan menjadi kekayaan negara.
